https://www.dropbox.com/s/vxdnvca40wm1lfh/manual-rapor-sd.pdf?dl=0#
Kamis, 11 Desember 2014
SUSUNAN PANITIA PENGADAAN BARANG & JASA DAN PANITIA PENERIMA & PEMERIKSA BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 114 INPRES BATUPAPAN TAHUN 2014
PEMERINTAH KABUPATEN TANA
TORAJA
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI 114 BATUPAPAN
Alamat : Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale
Tana Toraja 91811
KEPUTUSAN
KEPALA SDN 114 INPRES BATUPAPAN
NOMOR
: 04 /SDN 114/KEP/VIII/2014
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PENGADAAN BARANG &
JASA
DAN
PANITIA PENERIMA &
PEMERIKSA BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 114 INPRES BATUPAPAN
TAHUN 2014
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di SDN 114 Inpres Batupapan maka dipandang perlu
membentuk Panitia pengadaan barang dan
jasa ( TIK E.LEARNING )
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembntukan Peraturan Perundang-ungdangan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 122/U/2001 tahun 2001 tentang pedoman
penyusunan Standar minimal penyelenggaraan persekolahan;
Memperhatikan: Hasil
Rapat dewan guru SDN 114 Inpres Batupapan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG SUSUNAN PANITIA
PENGADAAN BARANG & JASA ( TIK E.LEARNING ) DAN PANITIA PENERIMA & PEMERIKSA
BARANG
|
Pertama
|
:
|
Susunan
panitia pengadaan barang dan jasa SDN
214 Inpres Batupapan tahun anggaran
20014 sebagaimana
terlampir dalam Lampiran I
Keputusan ini.
|
|
Kedua
|
:
|
Susunan panitia penerima dan pemeriksa barang dan jasa SDN 214 Inpres Batupapan tahun
anggaran 20014 sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan ini
|
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
|
Keempat : Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batupapan
Pada Tanggal : 04
Agustus 2014
K e p a l a ,
OCTOVIANUS,S.Pd.,MM.
NIP.19661026 198611 1 001
LAMPIRAN
: I KEPUTUSAN KEPALA SDN 114 INPRES BATUPAPAN
NOMOR : 04 /SDN 114/KEP/VIII/2014
TANGGAL :
04 Agustus 2014
SUSUNAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA ( TIK
E.LEARNING )
TAHUN ANGGARAN 2014
Pengurus Inti :
1.
K e t u a : Saman Mantong
2.
Wakil Ketua : Syarifuddin ( wakil sekretaris komite )
3.
Sekretaris : Apriani
4.
Bendahara : Hajar Aswad
5.
Pengawas : Yulius Saalino,SH
6.
Anggota : Tandungan Sa’pang ( unsure masyarakat )
Ditetapkan di : Batupapan
Pada Tanggal : 04
Agustus 2014
K e p a l a ,
OCTOVIANUS,S.Pd.,MM.
NIP.19661026 198611 1 001
LAMPIRAN
: II KEPUTUSAN KEPALA SDN 114 INPRES BATUPAPAN
NOMOR : 04 /SDN 114/KEP/VIII/2014
TANGGAL :
04 Agustus 2014
SUSUNAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA ( TIK
E.LEARNING )
TAHUN ANGGARAN 2014
Pengurus Inti :
1.
K e t u a : Nuhammad Idrus
2.
Anggota : Selvi Anugrahwati
Ditetapkan di : Batupapan
Pada Tanggal : 04
Agustus 2014
K e p a l a ,
OCTOVIANUS,S.Pd.,MM.
NIP.19661026 198611 1 001
Langganan:
Postingan (Atom)
